PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang kembali menjadi saksi bisu perhelatan sidang dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU. Kali ini, fokus utama tertuju pada kesaksian Setiawan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, yang terpaksa harus menghadapi rentetan pertanyaan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim.
Keempat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra S, duduk tegang di ruang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra pada Rabu (21/1/2026) ini. Kehadiran JPU KPK menjadi penanda keseriusan lembaga antirasuah dalam membuktikan setiap detail perkara ini.
Dalam kesaksiannya, Setiawan mengakui mengenal terdakwa Ahmad Thoha sejak tahun 2024. Pertemuan awal mereka terjadi ketika Ahmad Thoha mendatangi kantor BPKAD untuk menagih sisa pembayaran sebuah proyek. Namun, pengakuan sederhana ini justru memicu pertanyaan lebih dalam dari JPU KPK.
“Apakah Saudara Ahmad Thoha datang sendiri atau melalui perantara? Dan proyek apa sebenarnya yang dikerjakan oleh terdakwa?” desak JPU KPK. Setiawan, dengan raut wajah sedikit gamang, mengaku tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai detail tersebut.
Lebih lanjut, Setiawan mengungkapkan posisinya sebagai salah satu dari enam anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah OKU, Darwanan. Dalam proses penggodokan anggaran, muncul angka fantastis Rp 45 miliar yang disebut-sebut berasal dari usulan anggota DPRD dalam bentuk dana Pokir.
“Kami hanya menerima angkanya saja, gelondongan. Soal proyeknya apa saja, kami tidak tahu, ” ungkap Setiawan di persidangan, menyiratkan adanya keterbatasan informasi yang ia miliki.
Ironisnya, Setiawan mengaku baru pertama kali mendengar istilah 'pokir' secara spesifik ketika pengajuan Rp 45 miliar dari DPRD mencuat dalam dokumen pengusulan anggaran. Sikap saksi yang dinilai berbelit-belit membuat kesabaran JPU KPK menipis.
“Jika ditanya sederhana saja, jangan dijelaskan panjang lebar seolah-olah pertanyaannya sudah selesai, ini persidangan sudah jilid III, silahkan coba saksi istigfar dulu, ” tegas JPU KPK, memberikan teguran di hadapan Majelis Hakim.
Di tengah jalannya persidangan, terungkap pula fakta baru yang cukup mengejutkan. Setiawan mengaku pernah dihubungi oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU saat itu, Iqbal Alisyahbana, melalui panggilan telepon yang disampaikan oleh ajudannya. Panggilan ini menambah daftar pihak yang berpotensi terseret dalam pusaran kasus korupsi yang semakin kompleks ini.
Sidang yang berlangsung sejak pagi ini dijadwalkan akan menghadirkan mantan Pj Bupati OKU, Iqbal Alisyahbana, sebagai saksi lanjutan untuk memberikan keterangannya. Perjalanan mengungkap tabir dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU ini masih panjang dan penuh intrik. (PERS)

Updates.