KPK Seret 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi PUPR OKU, Termasuk Wakil Ketua DPRD

    KPK Seret 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi PUPR OKU, Termasuk Wakil Ketua DPRD
    Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto

    JAKARTA - Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan korupsi yang merongrong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kali ini, empat nama baru telah ditetapkan sebagai tersangka, menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam skandal yang terjadi pada tahun anggaran 2024-2025.

    Salah satu sosok yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto. Konfirmasi resmi datang langsung dari Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang membenarkan penetapan tersangka tersebut kepada awak media di Jakarta pada Selasa (28/10/2025).

    Tak hanya Parwanto, KPK juga merilis identitas tiga tersangka lainnya. Mereka adalah anggota DPRD OKU, Robi Vitergo, serta dua individu dari kalangan swasta, yaitu Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Keempatnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

    Menindaklanjuti penetapan tersangka ini, KPK tak tinggal diam. Sebanyak 14 saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait penyidikan kasus yang tengah bergulir. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan para saksi akan dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

    Para saksi yang dipanggil mencakup berbagai posisi strategis. Di antaranya adalah IS selaku Asisten I Sekretariat Daerah OKU, ISN selaku Sekretaris DPRD OKU, LH selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah OKU, serta RF selaku Asisten III Setda OKU. Beberapa nama lain yang juga dipanggil meliputi anggota DPRD OKU periode 2024-2029 dengan inisial KAM dan GAU, Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial PAR dan RH, serta RI dari pihak swasta.

    Daftar saksi yang dipanggil juga mencakup SET selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah OKU, AAA selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU, MIA selaku Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, AAN selaku aparatur sipil negara pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, dan MN selaku ASN pada Dinas PUPR OKU. Beberapa saksi yang informasinya dihimpun media adalah Indra Susanto (IS), Iwan Setiawan (ISN), Luqmanul Hakim (LH), Romson Fitri (RF), Kamaludin (KAM), Gepin Alindra Utama (GAU), Parwanto (PAR), Rudi Hartono (RH), Setiawan (SET), Ahmad Azhar alias Alal (AAA), serta Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA).

    Menariknya, Parwanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, meskipun statusnya kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan pendalaman penyidikan yang dilakukan KPK.

    Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR OKU ini telah menyeret enam orang tersangka. Mereka ditetapkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 15 Maret 2025. Keenam tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta. (PERS

    kpk korupsi ogan komering ulu dinas pupr dprd oku skandal korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara...

    Artikel Berikutnya

    KPK Dalami Peran Bupati OKU dalam Pusaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketum Bhayangkari Beri Bantuan hingga Hibur Anak-anak Korban Bencana di Tapanuli Tengah
    Mabes Polri Berangkatkan 219 Personel dan Bantuan Logistik untuk Mitigasi Bencana Alam di Sumatera Utara
    Polri Kerahkan Pasukan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar — Percepatan Tanggap Bencana & Dukungan Penanganan Lapangan
    Polsek  Pekutatan Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Utama Jembrana
    Rijalul Fikri: Retorika Teknokrasi Menghadapi Kematian di Jakarta

    Ikuti Kami